DARURAT 24 JAM: (0287) 382113 / WA 0831-1766-0113
Siaga 24 Jam Bumi Handayani, Jateng

Tugas Pokok & Fungsi

Penjelasan lengkap mengenai tugas pokok, fungsi, dan wewenang setiap unit kerja di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kebumen.

Tentang Tupoksi

Apa itu Tupoksi Damkar Kebumen?

Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) merupakan penjelasan rinci mengenai tugas, fungsi, dan wewenang yang diemban oleh setiap unit kerja di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kebumen.

Dokumen ini menjadi pedoman operasional bagi seluruh aparatur dalam menjalankan tugas sehari-hari serta menjadi acuan bagi masyarakat dalam memahami peran dan tanggung jawab kami di Bumi Handayani.

Landasan Hukum

Tupoksi Damkar Kabupaten Kebumen ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Struktur Tupoksi yang Jelas

Setiap unit kerja memiliki tugas dan fungsi yang spesifik untuk memastikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Bumi Handayani di 26 kecamatan dengan dukungan 4 pos damkar strategis.

1
Kepala Dinas
4
Unit Utama
9
Sub Unit
Detail Tupoksi

Tugas & Fungsi Setiap Unit Kerja

Pilih unit kerja untuk melihat rincian tugas pokok dan fungsi secara lengkap.

Pimpinan Utama

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Eselon II.b - Pimpinan Tertinggi Damkar Kebumen

1 Tugas Pokok

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan yang menjadi kewenangan daerah, serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

2 Fungsi Utama

  • Perumusan Kebijakan Teknis

    Merumuskan kebijakan teknis di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan

    Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan di Bumi Handayani.

  • Pembinaan dan Pelaksanaan Tugas

    Membina dan melaksanakan tugas sesuai dengan ruang lingkup tugas dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan.

  • Pelaksanaan Tugas Lain

    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3 Wewenang

  • Kepemimpinan Organisasi

    Memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi dinas serta membina aparatur di lingkungan dinas termasuk 4 pos damkar wilayah.

  • Pengambilan Keputusan

    Mengambil keputusan strategis terkait operasional pemadam kebakaran dan penyelamatan di wilayah Bumi Handayani.

  • Pengelolaan Anggaran

    Mengelola anggaran dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk operasional 4 pos damkar.

Unit Administrasi

Sekretariat

Dipimpin oleh Sekretaris (Eselon III.a)

1 Tugas Pokok

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program, pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, hukum, keuangan, serta pelayanan administrasi di seluruh unit kerja dinas termasuk 4 pos damkar wilayah.

2 Fungsi

  • Koordinasi Penyusunan Program

    Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja, anggaran, dan pelaporan kinerja dinas lintas pos wilayah.

  • Pengelolaan Administrasi Umum

    Mengelola administrasi umum, rumah tangga, perlengkapan, dan kearsipan dinas di Mako dan 4 pos damkar.

  • Pengelolaan Kepegawaian

    Melaksanakan administrasi kepegawaian, pengembangan kompetensi, dan kesejahteraan aparatur di seluruh pos.

  • Pengelolaan Keuangan

    Melaksanakan penatausahaan keuangan, verifikasi, dan akuntansi keuangan dinas.

Sub Bagian di Bawah Sekretariat

Sub Bagian Umum & Kepegawaian

  • Administrasi tata usaha dan rumah tangga
  • Pengelolaan kearsipan dan dokumentasi
  • Administrasi kepegawaian lintas pos
  • Pengelolaan aset dan perlengkapan dinas
  • Koordinasi hubungan masyarakat

Sub Bagian Keuangan

  • Penyusunan DPA dan RKA dinas
  • Penatausahaan dan verifikasi keuangan
  • Pembuatan laporan keuangan
  • Pengelolaan perbendaharaan
  • Akuntansi dan pelaporan anggaran

Sub Bagian Program

  • Penyusunan rencana strategis (Renstra)
  • Penyusunan rencana kerja (Renja)
  • Monitoring dan evaluasi program
  • Penyusunan laporan kinerja
  • Koordinasi data lintas pos wilayah
Bidang Operasional

Bidang Pencegahan & Penanggulangan Kebakaran

Dipimpin oleh Kepala Bidang (Eselon III.b)

1 Tugas Pokok

Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pencegahan kebakaran, inspeksi bangunan, dan penanggulangan/pemadaman kebakaran di seluruh wilayah Kabupaten Kebumen.

2 Fungsi

  • Perumusan Kebijakan Pencegahan

    Merumuskan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran lintas pos wilayah.

  • Pelaksanaan Inspeksi

    Melaksanakan inspeksi keselamatan kebakaran pada bangunan gedung dan fasilitas publik di 26 kecamatan.

  • Operasional Pemadaman

    Melaksanakan operasi pemadaman kebakaran 24 jam di seluruh wilayah Bumi Handayani.

  • Edukasi Masyarakat

    Melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan pelatihan pencegahan kebakaran kepada masyarakat di 26 kecamatan.

  • Investigasi Kebakaran

    Melaksanakan investigasi dan analisis penyebab kebakaran serta pelaporan kejadian.

Seksi di Bawah Bidang P2K

Seksi Pencegahan

  • Penyusunan standar pencegahan kebakaran
  • Inspeksi keselamatan bangunan gedung
  • Penerbitan rekomendasi teknis proteksi
  • Sosialisasi & edukasi masyarakat
  • Pelatihan pencegahan kebakaran

Seksi Penanggulangan

  • Operasional pemadaman kebakaran 24 jam
  • Investigasi penyebab kebakaran
  • Pengelolaan posko darurat
  • Koordinasi penanganan kebakaran lintas pos
  • Pelaporan kejadian kebakaran
Bidang Penyelamatan

Bidang Penyelamatan & Evakuasi

Dipimpin oleh Kepala Bidang (Eselon III.b)

1 Tugas Pokok

Bidang Penyelamatan dan Evakuasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penyelamatan (rescue) dan evakuasi terhadap kebakaran, bencana, dan kondisi membahayakan jiwa lainnya di wilayah Bumi Handayani.

2 Fungsi

  • Perumusan Kebijakan Rescue

    Merumuskan kebijakan teknis di bidang penyelamatan dan evakuasi.

  • Operasional Penyelamatan

    Melaksanakan operasi penyelamatan (rescue) 24 jam untuk berbagai kondisi darurat.

  • Evakuasi Bencana

    Melaksanakan evakuasi korban bencana alam, kecelakaan, dan kondisi darurat lainnya di wilayah pesisir dan pegunungan.

  • Pelatihan Rescue

    Melaksanakan pelatihan teknik penyelamatan dan evakuasi bagi petugas di 4 pos damkar.

  • Koordinasi SAR

    Berkoordinasi dengan BPBD, Basarnas, dan instansi terkait dalam operasi SAR di Bumi Handayani.

Seksi di Bawah Bidang SAR

Seksi Penyelamatan

  • Operasional rescue 24 jam
  • Penyelamatan korban kebakaran
  • Penyelamatan hewan & lingkungan
  • Penanganan keadaan darurat non-kebakaran
  • Pelatihan teknik rescue

Seksi Evakuasi

  • Evakuasi korban bencana alam
  • Evakuasi korban kecelakaan
  • Penanganan bangunan runtuh
  • Koordinasi dengan BPBD & Basarnas
  • Pelaporan operasi evakuasi
Bidang Sumber Daya

Bidang Sumber Daya & Sarana Prasarana

Dipimpin oleh Kepala Bidang (Eselon III.b)

1 Tugas Pokok

Bidang Sumber Daya dan Sarana Prasarana mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia damkar serta pengelolaan sarana, prasarana, dan armada pemadam kebakaran di 4 pos damkar.

2 Fungsi

  • Pengembangan SDM

    Merumuskan program pengembangan kompetensi petugas damkar melalui pelatihan dan sertifikasi.

  • Pengelolaan Armada

    Mengelola dan memelihara armada pemadam kebakaran serta peralatan operasional di 4 pos damkar.

  • Pemeliharaan Sarana Prasarana

    Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana operasional damkar secara berkala di seluruh pos.

  • Modernisasi Teknologi

    Melaksanakan modernisasi teknologi dan peralatan pemadam kebakaran sesuai kebutuhan wilayah.

  • Pengelolaan Posko

    Mengelola posko dan pos jaga damkar di 4 wilayah strategis: Kebumen, Gombong, Petanahan, dan Prembun.

Seksi di Bawah Bidang SDSP

Seksi Sumber Daya Manusia Damkar

  • Pelatihan dasar petugas damkar
  • Pelatihan lanjutan dan spesialis
  • Sertifikasi kompetensi petugas
  • Pengembangan karir aparatur
  • Standarisasi kompetensi SDM

Seksi Sarana & Prasarana

  • Pengelolaan armada pemadam kebakaran
  • Pemeliharaan peralatan operasional
  • Pengadaan logistik & peralatan rescue
  • Pemeliharaan 4 posko damkar
  • Inventarisasi aset damkar
Unit Pelaksana Teknis

4 Pos Damkar Wilayah Strategis

Tersebar di 4 Wilayah Strategis Kebumen

1 Tugas Pokok

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar Kebumen merupakan pos operasional yang berada di 4 wilayah strategis Kabupaten Kebumen sebagai ujung tombak pelayanan pemadam kebakaran dan penyelamatan di tingkat wilayah dengan cakupan 26 kecamatan.

2 Fungsi

  • Respon Pertama

    Sebagai respon pertama terhadap panggilan darurat kebakaran dan penyelamatan di wilayah masing-masing.

  • Patroli Pencegahan

    Melaksanakan patroli pencegahan kebakaran di wilayah kecamatan masing-masing.

  • Koordinasi Desa/Kecamatan

    Berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan dalam upaya pencegahan kebakaran.

  • Sosialisasi Wilayah

    Melaksanakan sosialisasi dan edukasi pencegahan kebakaran di tingkat kecamatan.

  • Pemeliharaan Posko

    Melaksanakan pemeliharaan posko dan peralatan di wilayah masing-masing.

  • Pelaporan

    Melaporkan kejadian kebakaran dan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

4 Pos Damkar Wilayah Strategis

๐Ÿข Mako Damkar Kebumen (Pusat)

  • Alamat: Jl. Indrakila No.40, Panjer
  • Telp: (0287) 382113
  • WA: 0831-1766-0113
  • Melayani wilayah Kebumen dan sekitarnya
  • Posko operasional 24 jam

๐Ÿข Pos Damkar Gombong

  • Wilayah barat Kabupaten Kebumen
  • Telp: (0287) 472113
  • WA: 0821-2347-3113
  • Melayani Gombong dan sekitarnya
  • Posko operasional 24 jam

๐Ÿข Pos Damkar Petanahan

  • Wilayah pesisir selatan
  • WA/Telp: 0811-2793-113
  • Melayani Petanahan dan pesisir
  • Posko operasional 24 jam
  • Siaga bencana pesisir

๐Ÿข Pos Damkar Prembun

  • Wilayah timur Kabupaten Kebumen
  • Telp: (0287) 6651113
  • WA: 0858-6928-7113
  • Melayani Prembun dan sekitarnya
  • Posko operasional 24 jam
Tenaga Profesional

Kelompok Jabatan Fungsional

Petugas Profesional Bersertifikat

1 Tugas Pokok

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2 Fungsi

  • Pelaksanaan Kegiatan Teknis

    Melaksanakan kegiatan teknis di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan kompetensi masing-masing.

  • Pemberian Pelayanan Teknis

    Memberikan pelayanan teknis kepada masyarakat di 26 kecamatan sesuai dengan bidang jabatannya.

Jenis Jabatan Fungsional

Pemadam Kebakaran (Fire Fighter)

  • Pemadaman kebakaran kelas A, B, C
  • Pengoperasian peralatan pemadam
  • Penyelamatan korban kebakaran
  • Pemeliharaan peralatan pemadam

Rescuer (Penyelamat)

  • Penyelamatan kecelakaan
  • Evakuasi korban bencana
  • Penyelamatan ketinggian & ruang terbatas
  • Penyelamatan perairan pesisir

Penyuluh Kebakaran

  • Sosialisasi pencegahan kebakaran
  • Edukasi masyarakat
  • Pelatihan kebakaran untuk umum
  • Penyusunan materi edukasi

Inspektur Kebakaran

  • Inspeksi keselamatan bangunan
  • Pemeriksaan sistem proteksi
  • Penerbitan rekomendasi teknis
  • Investigasi penyebab kebakaran

Operator Peralatan

  • Pengoperasian mobil pemadam
  • Pengoperasian pompa & tangga
  • Pengoperasian alat berat rescue
  • Pemeliharaan peralatan operasional

Jabatan Fungsional Lainnya

  • Pranata Pemadam Kebakaran
  • Analis Kebakaran
  • Jabatan fungsional lain sesuai kebutuhan
Landasan Hukum

Dasar Hukum Tupoksi

Regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Damkar Kebumen.

Peraturan Bupati Kebumen

Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen

Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kebumen yang menjadi payung hukum pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Permendagri No. 46 Tahun 2019

Tentang Standar Nasional Penyelenggaraan Pemadam Kebakaran sebagai acuan standar pelayanan damkar nasional.

UU No. 23 Tahun 2014

Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Pelajari lebih detail mengenai struktur organisasi atau hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.