Penjelasan lengkap mengenai tugas pokok, fungsi, dan wewenang setiap unit kerja di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kebumen.
Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) merupakan penjelasan rinci mengenai tugas, fungsi, dan wewenang yang diemban oleh setiap unit kerja di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kebumen.
Dokumen ini menjadi pedoman operasional bagi seluruh aparatur dalam menjalankan tugas sehari-hari serta menjadi acuan bagi masyarakat dalam memahami peran dan tanggung jawab kami di Bumi Handayani.
Tupoksi Damkar Kabupaten Kebumen ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Setiap unit kerja memiliki tugas dan fungsi yang spesifik untuk memastikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Bumi Handayani di 26 kecamatan dengan dukungan 4 pos damkar strategis.
Pilih unit kerja untuk melihat rincian tugas pokok dan fungsi secara lengkap.
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan yang menjadi kewenangan daerah, serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Merumuskan kebijakan teknis di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan di Bumi Handayani.
Membina dan melaksanakan tugas sesuai dengan ruang lingkup tugas dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi dinas serta membina aparatur di lingkungan dinas termasuk 4 pos damkar wilayah.
Mengambil keputusan strategis terkait operasional pemadam kebakaran dan penyelamatan di wilayah Bumi Handayani.
Mengelola anggaran dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk operasional 4 pos damkar.
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program, pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, hukum, keuangan, serta pelayanan administrasi di seluruh unit kerja dinas termasuk 4 pos damkar wilayah.
Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja, anggaran, dan pelaporan kinerja dinas lintas pos wilayah.
Mengelola administrasi umum, rumah tangga, perlengkapan, dan kearsipan dinas di Mako dan 4 pos damkar.
Melaksanakan administrasi kepegawaian, pengembangan kompetensi, dan kesejahteraan aparatur di seluruh pos.
Melaksanakan penatausahaan keuangan, verifikasi, dan akuntansi keuangan dinas.
Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pencegahan kebakaran, inspeksi bangunan, dan penanggulangan/pemadaman kebakaran di seluruh wilayah Kabupaten Kebumen.
Merumuskan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran lintas pos wilayah.
Melaksanakan inspeksi keselamatan kebakaran pada bangunan gedung dan fasilitas publik di 26 kecamatan.
Melaksanakan operasi pemadaman kebakaran 24 jam di seluruh wilayah Bumi Handayani.
Melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan pelatihan pencegahan kebakaran kepada masyarakat di 26 kecamatan.
Melaksanakan investigasi dan analisis penyebab kebakaran serta pelaporan kejadian.
Bidang Penyelamatan dan Evakuasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penyelamatan (rescue) dan evakuasi terhadap kebakaran, bencana, dan kondisi membahayakan jiwa lainnya di wilayah Bumi Handayani.
Merumuskan kebijakan teknis di bidang penyelamatan dan evakuasi.
Melaksanakan operasi penyelamatan (rescue) 24 jam untuk berbagai kondisi darurat.
Melaksanakan evakuasi korban bencana alam, kecelakaan, dan kondisi darurat lainnya di wilayah pesisir dan pegunungan.
Melaksanakan pelatihan teknik penyelamatan dan evakuasi bagi petugas di 4 pos damkar.
Berkoordinasi dengan BPBD, Basarnas, dan instansi terkait dalam operasi SAR di Bumi Handayani.
Bidang Sumber Daya dan Sarana Prasarana mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia damkar serta pengelolaan sarana, prasarana, dan armada pemadam kebakaran di 4 pos damkar.
Merumuskan program pengembangan kompetensi petugas damkar melalui pelatihan dan sertifikasi.
Mengelola dan memelihara armada pemadam kebakaran serta peralatan operasional di 4 pos damkar.
Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana operasional damkar secara berkala di seluruh pos.
Melaksanakan modernisasi teknologi dan peralatan pemadam kebakaran sesuai kebutuhan wilayah.
Mengelola posko dan pos jaga damkar di 4 wilayah strategis: Kebumen, Gombong, Petanahan, dan Prembun.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar Kebumen merupakan pos operasional yang berada di 4 wilayah strategis Kabupaten Kebumen sebagai ujung tombak pelayanan pemadam kebakaran dan penyelamatan di tingkat wilayah dengan cakupan 26 kecamatan.
Sebagai respon pertama terhadap panggilan darurat kebakaran dan penyelamatan di wilayah masing-masing.
Melaksanakan patroli pencegahan kebakaran di wilayah kecamatan masing-masing.
Berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan dalam upaya pencegahan kebakaran.
Melaksanakan sosialisasi dan edukasi pencegahan kebakaran di tingkat kecamatan.
Melaksanakan pemeliharaan posko dan peralatan di wilayah masing-masing.
Melaporkan kejadian kebakaran dan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan kegiatan teknis di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Memberikan pelayanan teknis kepada masyarakat di 26 kecamatan sesuai dengan bidang jabatannya.
Regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Damkar Kebumen.
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kebumen.
Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kebumen yang menjadi payung hukum pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Tentang Standar Nasional Penyelenggaraan Pemadam Kebakaran sebagai acuan standar pelayanan damkar nasional.
Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
Pelajari lebih detail mengenai struktur organisasi atau hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.